Menteri PAN-RB: Mall Pelayanan Publik Ibarat Rumah Layanan Masyarakat

- 27 Februari 2023, 17:40 WIB
Menteri PAN & RB Abdullah Azwar Anas saat meresmikan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (27/2/2023). Foto Kominfotik Lampung.
Menteri PAN & RB Abdullah Azwar Anas saat meresmikan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (27/2/2023). Foto Kominfotik Lampung. /

WAKTU LAMPUNG - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa Mall Pelayanan Publik dapat diibaratkan sebuah rumah yang menyatukan berbagai layanan kepada masyarakat.

"Mall Pelayanan Publik ini adalah sebuah cara dalam melipat atau menyatukan berbagai layanan di dalam satu rumah sehingga targetnya itu adalah rakyat puas," kata Abdullah Azwar Anas saat meresmikan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (27/2/2023).

"Apabila rakyat puas, maka tingkat kepuasan masyarakat ke pemerintah akan ikut naik," ucap Menpan-RB melanjutkan.

Menpan-RB dalam mengungkapkan bahwa Mall Pelayanan Publik dapat dianggap sebagai tonggak kepala daerah dalam hal ini Bupati Lampung Tengah untuk mendorong memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Sementara Wagub Lampung Chusnunia menyampaikan apresiasi atas peresmian Mall Pelayanan Publik Lampung Tengah. "Tentu Pemerintah Provinsi Lampung sangat mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kementerian PAN-RB yang terus mendampingi sehingga Provinsi Lampung ini selalu semangat untuk mewujudkan adanya Mall Pelayanan Publik," ucapnya.

Wagub berharap agar Mall Pelayanan Publik ini dapat didirikan di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

"Semoga seluruh 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung dapat menyelenggarakan Mall Pelayanan Publik. Dan semoga dengan didirikannya Mall pmPelayanan Publik ini di Kabupaten Lampung Tengah, masyarakat Lampung tengah bisa lebih maksimal lagi mendapatkan pelayanan," harap Wagub Lampung.

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x