Menko Marves Luhut Ingat Penimbun Minyakita: akan Ditindak Tegas!

- 9 Februari 2023, 09:45 WIB
Meski disebut tak langka, harga minyak goreng bersubsidi di Pesisir Barat Lampung dijual di atas HET
Meski disebut tak langka, harga minyak goreng bersubsidi di Pesisir Barat Lampung dijual di atas HET /Foto: Merli/Waktu Lampung Online/

Mendag pun meminta, 500 ton minyak goreng yang ditemukan tersebut agar segera diedarkan, terlebih ke Pulau Jawa, dan kemudian dilanjutkan ke wilayah Sumatra.

"Katanya produksi bulan Desember. Tapi tentu nanti ada satgas, satgas yang sudah menangani ini, yang paling penting persoalannya nanti diurus sama satgas, tapi barang ini agar bisa memenuhi pasar dulu di Jawa. Saya kira tiga hari bisa kelar," ujar Zulkifli.

"Presiden perintahkan untuk perhatikan betul, tidak boleh rakyat ini susah apalagi nanti puasa dan Lebaran, soal ketersediaan bahan pokok dan harganya harus selalu stabil," ucapnya menambahkan seperti dilaporkan Antara.

Baca Juga: Tak Langka, Harga Minyak Goreng Bersubsidi di Pesisir Barat di Atas HET

Mendag pun menyebutkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendistribusikan Minyakita hanya di pasar tradisional. Oleh karenanya, penjualan minyak tersebut secara daring pun dilarang.

Kebijakan tersebut diputuskan lantaran jika Minyakita dijual secara daring, maka berpeluang dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Menurut Zulkifli Hasan, stoknya kini diketahui langka.

Kuota pasokan Minyakita

Menurut keterangan Zulkifli Hasan, pasokan Minyakita akan ditambah mulai bulan Februari 2023 ini, yang tadinya 300 ribu ton akan ditambah menjadi 450 ribu ton per bulan untuk upaya memenuhi kebutuhan pasar.

Kebijakan tersebut diputuskan menyusul permintaan minyak goreng subsidi yang dinilai memiliki harga lebih murah yaitu Rp14 ribu per liter. Sementara itu, harga minyak curah kemasan berada di kisaran Rp16 ribu hingga Rp18 ribu per liter, bahkan mencapai Rp20 ribu per liter.

"Kita akan melarang pembeli secara banyak atau grosir dan akan mengutamakan barang tersebut masuk pasar. Pembelian dibatasi, boleh orang beli minyak 10 liter, harus menyertakan KTP (Kartu Tanda Penduduk)," katanya. ***

Halaman:

Editor: Merli Sentosa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x