Permenkes Baru Diundangkan, Kakan BPJS Mesuji Ungkap Perbedaan dengan Permenkes Sebelumnya, Apa Saja?

- 30 Januari 2023, 18:41 WIB
Permenkes Baru Diungdangakan, Kacab BPJS Mesuji Ungkap Perbedaan dengan Permenkes Sebelumnya
Permenkes Baru Diungdangakan, Kacab BPJS Mesuji Ungkap Perbedaan dengan Permenkes Sebelumnya /Foto: ist/ Waktu Lampung Onlie/waktulampung.com

Perbedaan dengan Permenkes sebelumnya

Perlu diketahui dalam ketentuan Permenkes sebelumnya yang tidak boleh naik kelas hanya peserta PBI, sedang peserta mandiri boleh naik kelas.

Tetapi di peraturan yang baru, peserta BPJS Kesehatan PBI maupun mandiri tidak boleh naik kelas.

Lalu bagaimana bila pasien BPJS Kesehatan kelas III menginginkan fasilitas ruangan rawat inap yang lebih baik?

Bagi pasien BPJS Kesehatan di RS tidak perlu khawatir. Sebab pihak pemerintah pasti telah mempersiapkan ruang perawatan kelas tiga sesuai standar Kemenkes.

Baca Juga: Polisi Tegaskan Batas Waktu Hiburan Musik di Mesuji, Sampai Jam Berapa? Cek di Sini

Sementara untuk pasien BPJS Kesehatan kelas II dalam ketentuan sebelumnya hanya bisa naik satu tingkat ke kelas satu, dengan membayar selisih biaya klaim tarif kelas satu dikurangi tarif kelas II.

Tapi di peraturan yang baru ini dibuka kesempatan untuk pasien kelas dua bisa naik kelas sampai di atas kelas I.

"Mau di kelas VIP atau eksekutif bisa. Demikian pula untuk kelas satu dapat naik satu dua kelas di atasnya," ungkapnya.***(Alfan S)

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x