Polisi Tegaskan Batas Waktu Hiburan Musik di Mesuji, Sampai Jam Berapa? Cek di Sini

- 27 Januari 2023, 13:29 WIB
Polisi saat menggelar Jumat Curhat di Desa Fajar Asri Kecamatan Panca Jaya, Mesuji, Jumat, 27 Januari 2023.
Polisi saat menggelar Jumat Curhat di Desa Fajar Asri Kecamatan Panca Jaya, Mesuji, Jumat, 27 Januari 2023. /Alfan S/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Polisi menegaskan batas waktu gelaran hiburan musik di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, khususnya di wilayah hukum Polsek Simpangpematang.

Batas waktu hiburan musik atau orgen tunggal tersebut ditegaskan polisi saat menggelar Jumat Curhat di Desa Fajar Asri Kecamatan Panca Jaya, Jumat, 27 Januari 2023.

Batas waktu hiburan musik itu diungkapkan Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad dihadapan sekitar 40 warga Desa Fajar Asri yang hadir di program Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sejak awal tahun, 2023 lalu.

Dia menegaskan jika hiburan musik pada malam hari tidak diperbolehkan atau tidak diizinkan.

Baca Juga: Mertua di Mesuji Lampung Melaporkan Menantunya ke Polisi

"Perlu diketahui perintah kapolda Lampung dan kapolres Mesuji bahwa surat edaran sudah dibagikan, batasan hiburan musik ditentukan sampai jam 17.00 WIB," ujarnya mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo.

Dikatakan kapolsek, hiburan malam dinilai lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya. Dan berpotensi mengundang tidakan melanggar hukum atau tindak kriminal.

"Karena kegiatan malam bahaya nanti pemuda pemuda menggunaan narkoba, dan memicu keributan antar-pemuda, serta bahaya pencurian sepeda motor dan lain lain," kata dia.

Selain itu, dia juga menjelaskan cara mengajukan surat izin keramaian. Yakni dilaporkan ke kepala desa selanjutnya ke satuan intel.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x