Merasa Dirugikan, Caleg Golkar Gugat Dugaan Pengelembungan Suara ke Mahkamah Partai

- 8 Maret 2024, 11:34 WIB
Caleg Golkar Supriyadi Alfian Berencana Gugat Dugaan Pengelembungan Suara ke Mahkamah Partai
Caleg Golkar Supriyadi Alfian Berencana Gugat Dugaan Pengelembungan Suara ke Mahkamah Partai /Foto: Dok/Istimewa/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Lampung dari daerah pemilihan (Dapil) enam asal Partai Golkar, Supriyadi Alfian, berencana menggugat dugaan penggelembungan suara yang disinyalir dilakukan salah satu caleg di partai berlambang pohon beringin itu.

"Saya merasa dirugikan oleh internal partai, dan sesama caleg, karena sudah terjadi pengelembungan hampir 2 ribu suara di tiga kecamatan yakni Tumi Jajar, Tulang Bawang Udik dan Tulang Bawang Tengah," kata Supriyadi Alfian, Kamis, 7 Maret 2024.

Menurutnya, dugaan itu telah dilakukan secara struktur sistemtis dan masif. Dia juga mengaku sudah mengantongi alat bukti kecurangan tersebut.

"Saya sudah berikan kuasa ke Ginda, untuk proses kecurangan ini, diinternal tidak dilakukan di MK tapi mahkamah partai," katanya.

Sementara itu, menurut Kuasa Hukum Supriyafi Alfian, Ginda Ansori, dugaan pengelembungan tersebut dilakukan di tiga kecamatan. Modusnya, setiap TPS prolehan suara 12 suara menjadi 22 suara.

''Hal ini terjadi, di 478 TPS yang tersebar di 3 kecamatan Tumi Jajar terdapat 130 TPS di 10 Tiyuh, Tulang bawang Udik 100 TPS di 13 tiyuh dan Tulang bawang Tengah 247 TPS di 21 tiyuh.''

"Kita punya bukti C hasil salinan, yang diduga ditulis oleh satu orang, dan jumlah suara terbanyak ada di Caleg Golkar nomor urut 7," katanya.

Pleno KPU Lampung, Saksi Golkar Ungkap Indikasi Penggelembungan Suara di Tubaba

Sebelumnya, Saksi Partai Golkar, Supriyadi Hamzah, mengungkap indikasi kecurangan dan penggelembungan suara di internal Partai Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Hal tersebut disampaikan Supriyadi Hamzah saat mengajukan keberatan dalam hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, di Ballroom Novotel, Kamis, 7- Maret 2024.

Dikatakan Supriyadi, dugaan pelanggaran Juni terjadi di Dapil Lampung enam yang meliputi Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Mesuji.

Dia mengungkapkan dugaan pengelembungan suara dilakukan salah satu caleg yang dinilai merugikan kliennya, Caleg Golkar Supriyadi Alfian.

"Tanpa bermaksud memperlambat jalannya pleno ini, tapi kami ingin menyelesaikan ini dan kami meminta untuk dibuatkan nota keberatan atau form kejadian khusus, agar dapat dibawa ke mahkamah partai," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan ini dengan langsung mengkroscek berdasarkan data yang dimiliki KPU apanil menyertakan bukti yang menunjukkan adanya perbedaan suara.

"Tapi karena ingin mencantumkan dalam nota keberatan, maka nanti dibuat dengan redaksi yang dibuat bersama KPU," ucapnya.

Sementara Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, mengatakan sesuai dengan komitmen untuk menjaga kemurnian suara. ''Terkait laporan tersebut akan dilakukan pengkajian."***

"Kami sudah menerima bukti dan semua laporannya. Dan kami akan mengkaji, mengklarifikasi dan memverifikasi," kata dia.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x