Ini Jadwal Pelantikan Presiden-Cawapres, DPR hingga Kabupaten Kota Hasil Pemilu 2024

- 3 Maret 2024, 10:38 WIB
Pelantikan hasil Pemilu 2024 diatur dalam PKPU No 3 tahun 2022
Pelantikan hasil Pemilu 2024 diatur dalam PKPU No 3 tahun 2022 /Foto: Pemilu 2024/Merli Sentosa/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat kabupaten sebagian besar kini tengah dilangsungkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/kota, termasuk di wilayah Lampung.

Artinya, hasil pemilu, termasuk hasil Pilpres 2024 belum ditetapkan.

Seperti diketahui, Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan capres-cawapres. Yakni, pasangan Capres-Cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Amin); pasangan Capres-Cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran); dan pasangan Capres-Cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Terlepas siapa yang ditetapkan terpilih, banyak yang bertanya kapan Presiden-Wapres terpilih hasil Pemilu 2024 dilantik. Demikian pula DPR, DPD, dan DPRD kabupaten kota termasuk di Lampung.

Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, tertera jadwal lengkap.

Jadwal Pemilu 2024 hingga Pelantikan

- Pemungutan suara digelar Rabu, 14 Februari 2024

- Penghitungan suara, Rabu - Kamis, 14 - 15 Februari 2024

- Rekapitulasi hasil penghitungan suara, Kamis-Rabu, 15 Februari - 20 Maret 2024

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x