Ini Jadwal Pelantikan Presiden-Cawapres, DPR hingga Kabupaten Kota Hasil Pemilu 2024

- 3 Maret 2024, 10:38 WIB
Pelantikan hasil Pemilu 2024 diatur dalam PKPU No 3 tahun 2022
Pelantikan hasil Pemilu 2024 diatur dalam PKPU No 3 tahun 2022 /Foto: Pemilu 2024/Merli Sentosa/Waktu Lampung Online

Penetapan Hasil Pemilu

Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota, DPD

- Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

- Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat tiga hari setelah putusan MK dibacakan

Pelantikan atau Pengucapan Sumpah/Janji

- Presiden dan Wakil Presiden dilantik Minggu, 20 Oktober 2024

- Anggota DPR dan DPD dilantik Selasa, 1 Oktober 2024

- Anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilantik disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi dan kabupaten/ kota.

Melihat jadwal di atas, pelantikan Presiden-Cawapres Terpilih hasil Pilpres 2024 dijadwal 20 Oktober 2024.

Sementara Anggora DPR dan DPD hasil Pemilu 2024 dilantik 1 Oktober 2024.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah