Penetapan Hasil Pemilu
Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota, DPD
- Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat tiga hari setelah putusan MK dibacakan
Pelantikan atau Pengucapan Sumpah/Janji
- Presiden dan Wakil Presiden dilantik Minggu, 20 Oktober 2024
- Anggota DPR dan DPD dilantik Selasa, 1 Oktober 2024
- Anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilantik disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi dan kabupaten/ kota.
Melihat jadwal di atas, pelantikan Presiden-Cawapres Terpilih hasil Pilpres 2024 dijadwal 20 Oktober 2024.
Sementara Anggora DPR dan DPD hasil Pemilu 2024 dilantik 1 Oktober 2024.