Cara Menghitung Kursi DPRD Kabupaten Kota, Termasuk di Lampung: Bukan Berdasarkan Suara Terbanyak Caleg

- 26 Februari 2024, 19:17 WIB
Pemilu 2024. Cara mengitung kursi DPR hingga DPRD kabupaten kota, termasuk di Lampung
Pemilu 2024. Cara mengitung kursi DPR hingga DPRD kabupaten kota, termasuk di Lampung /Foto: Merli Sentosa/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Cara mengihitung perolehan kursi DPR hingga DPRD di Lampung, termasuk Lampung Barat menggunakan metode Sainte-Lague.

Cara menghitung perolehn kursi dengan menentukan perolehan suara parpol terbanyak. Jadi bukan berdasarkan perolehan caleg.

Perolehan suara parpol itu nanti akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 kemudian diikuti bilangan pembagi seterusnya secara berurutan dengan bilangan ganjil, yakni 3, 5, 7 dan seterusnya. (Contoh cara mengitung kursi di DPR hingga DPRD kabupaten kota dapat dilihat di bagian akhir atrikel ini).

Metode Sainte Lague sendiri adalah metode konversi perolehan suara partai politik (Parpol) ke kursi di legislatif.

Dengan metode Sainte Lague ini ditentukan perolehan kursi partai politik di DPR hingga DPRD.

Sainte-Lague Metode dikenalkan oleh seorang matematikawan Perancis, Andre Sainte-Lague di tahun 1910. Metode yang ia kenalkan itu telah digunakan di berbagai negara sebagai salah satu sistem pembagian kursi dalam pemilu.

Di Indonesia, metode Sainte-Lague disahkan pada 21 Juli di DPR RI dengan menggabungkan tiga undang-undang pemilu, yakni UU 8 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, dan UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Berdasarkan Perolehan Suara Parpol Terbanyak bukan Perolehan Caleg

Seperti disebut di atas, pengitungan kursi di DPR hingga DPRD kabupaten kota, termasuk di Lampung Barat dengan motode berdasarkan perolehan suara parpol terbanyak, bukan perolehan suara caleg terbanyak.

Caranya tentu dengan menetapkan jumlah perolehan suara partai politik pada Pemilu di daerah pemilihan (Dapil) yang ada.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x