Cara Menghitung Kursi DPRD Kabupaten Kota, Termasuk di Lampung: Bukan Berdasarkan Suara Terbanyak Caleg

- 26 Februari 2024, 19:17 WIB
Pemilu 2024. Cara mengitung kursi DPR hingga DPRD kabupaten kota, termasuk di Lampung
Pemilu 2024. Cara mengitung kursi DPR hingga DPRD kabupaten kota, termasuk di Lampung /Foto: Merli Sentosa/Waktu Lampung Online

1. Partai A 24.000/3 = 8.000
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000

Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 15.000 suara.

C. Cara Menentukan Kursi Ketiga
Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B akan dibagi dengan angka 3.

Sementara Partai C dan D akan dibagi dengan angka 1.

1. Partai A 24.000/3 = 8.000
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000/1 = 5.000

Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah partai C dengan perolehan 9.000 suara.

D. Cara Menentukan Kursi Keempat

Untuk menentukan kursi keempat, maka Partai A, Partai B dan Partai C akan masing-masing dibagi dengan angka 3, sementara Partai D akan tetap dibagi 1.

1. Partai A 24.000/3 = 8.000
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000/1 = 5.000

Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai A dengan perolehan 8.000 suara.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah