Cara Menghitung Kursi DPRD Kabupaten Kota, Termasuk di Lampung: Bukan Berdasarkan Suara Terbanyak Caleg

- 26 Februari 2024, 19:17 WIB
Pemilu 2024. Cara mengitung kursi DPR hingga DPRD kabupaten kota, termasuk di Lampung
Pemilu 2024. Cara mengitung kursi DPR hingga DPRD kabupaten kota, termasuk di Lampung /Foto: Merli Sentosa/Waktu Lampung Online

E. Cara Menentukan Kursi Kelima

Berhubung Partai A sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5.

Sementara Partai B, Partai C dan Partai D dibagi dengan masing-masing angka 3.

1. Partai A 24.000/5 = 4.800
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000/3 = 1.666

Dengan demikian maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai B dengan perolehan 5.000 suara.

F. Cara Menentukan Kursi Keenam

Berhubung Partai A dan Partai B masing-masing sudah mendapatkan dua kursi, maka kedua partai tersebut akan dibagi 5.

Sementara Partai C dan Partai D masih tetap dibagi 3.

1. Partai A 24.000/5 = 4.800
2. Partai B 15.000/5 = 3.000
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000/3 = 1.666

Dengan demikian, maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai A dengan perolehan 4.800 suara.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah