Cara Menghitung Kursi DPRD Kabupaten Kota, Termasuk di Lampung: Bukan Berdasarkan Suara Terbanyak Caleg

- 26 Februari 2024, 19:17 WIB
Pemilu 2024. Cara mengitung kursi DPR hingga DPRD kabupaten kota, termasuk di Lampung
Pemilu 2024. Cara mengitung kursi DPR hingga DPRD kabupaten kota, termasuk di Lampung /Foto: Merli Sentosa/Waktu Lampung Online

Kemudian perolehan suara parpol itu dibagi dengan angka ganjil, 1, 3, 5, 7 dan seterusnya.

Parpol yang memeroleh nilai terbanyak akan mendapat kursi pertama, demikian seterusnya.

Cara menghitung kursi DPR hingga DPRD kabupaten kota, termasuk di Lampung Barat

1. Partai A mendapat total 24.000 suara
2. Partai B mendapat 15.000 suara
3. Partai C mendapat 9.000 suara
4. Partai D mendapat 5.000 suara
A. Cara Menentukan Kursi Pertama

Untuk menentukan kursi pertama, maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1.

1. Partai A 24.000/1 = 24.000
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000/1 = 5.000

Hasilnya, maka partai A yang mendapatkan kursi pertama dengan jumlah 24.000 suara.

B. Cara Menentukan Kursi Kedua

Berhubung Partai A sudah menang pada pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3.

Sementara Partai B, C dan D tetap dibagi angka 1.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah