Ini Jumlah Bakal Caleg 17 Papol Peserta Pemilu 2024 di Pringsewu Lampung, Berapa yang Bakal Tumbang?

- 19 Mei 2023, 23:59 WIB
Jumlah Bakal Caleg 17 Papol Peserta Pemilu 2024 yang Didaftarkan di KPU Pringsewu Lampung, Berapa yang Bakal Tumbang?
Jumlah Bakal Caleg 17 Papol Peserta Pemilu 2024 yang Didaftarkan di KPU Pringsewu Lampung, Berapa yang Bakal Tumbang? /Gambar Kantor KPU Pringsewu/ Foto: Nurul Ikhwan/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - 17 dari 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung telah mendaftarkan 552 bakal calon anggota legislatif (Caleg) ke KPU Pringsewu untuk Pileg 14 Februari 2024 nanti.

 

552 bakal caleg Pringsewu Lampung itu diajukan 17 partai saat masa pendaftaran pada 1 hingga 14 Mei 2023 lalu. Untuk rinciannya bisa dilihat dibagian akhir artikel ini.

Sementara satu partai peserta Pemilu 2024 yang tidak mengajukan bakal caleg, yakni Partai Hati Nurani Rakyat atau Hanura.

Ketua KPUD Pringsewu, Sofyan Akbar Budiman mengaku tidak mengetahui penyebab Partai Hanura tak mendaftarkan bakal caleg hingga hari terakhir.

"Kami tidak tahu alasannya. Karena sampai hari terakhir pendaftaran tidak ada komunikasi dengan pihak KPU Pringsewu," kata Sofyan saat dikonfirmasi di kantor KPU Pringsewu, Jumat, 19 Mei 2023.

Baca Juga: Ini Jumlah dan Asal Partai Bakal Caleg di Lampung Barat pada Pileg 2024, 319 Siap-Siap Gigit Jari

Kini pihaknya telah melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan 552 bakal caleg yang diajukan 17 partai mulai Senin, 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023.

Adapun dokumen persyaratan yang diverifikasi, seperti seperi KTP, kartu tanda anggota partai politik, fotokopi ijazah, surat keterangan sehat dan surat pernyataan bakal calon. 

"Sekiranya masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah, nanti ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan," katanya.

KPUD Pringsewu memberikan kesempatan kepada partai mengajukan perbaikan dokumen para bakal calegnya pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023.

Setelah itu, KPUD  akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan tersebut hingga 6 Agustus 2023. 

 

Sofyan menambahkan, setelah verifikasi perbaikan dokumen, pihaknya akan mengumumkan daftar nama para bakal caleg.

Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) akan dilakukan pada 19 Agustus sampai 23 Agustus 2023. 

pilegBaca Juga: Parosil Mabsus Pastikan Maju Sebagai Balon Anggota DPRD Provinsi Lampung pada Pileg 2024

"Mulai tanggal 19 Agustus sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023, KPUD  memberikan kesempatan kepada masyarakat secara luas untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS," ujar Sofyan.

Berikut 552 Bacaleg dari 17 Parpol Kabupaten Pringsewu Mendaftar di KPUD Pringsewu

1. PKS 40 Bacaleg

2. PDIP 40 Bacaleg 

3. Partai Nasdem 40 Bacaleg

4. PAN 40 Bacaleg

5. Partai Demokrat 40 Bacaleg

6. PBB 40 Bacaleg

7. PKB 40 Bacaleg 

8. PSI 37 Bacaleg

9. Partai Ummat 40 Bacaleg

10. Partai Golkar 40 Bacaleg

 

11. PPP 40 Bacaleg

12. Partai Gerindra 40 Bacaleg

13. PKN 19 Bacaleg

14. Partai Perindo 15 Bacaleg

15. Partai Buruh 13 Bacaleg

16. Partai Garuda 5 Bacaleg

17. Partai Gelora 23 Bacaleg

Baca Juga: KPU Pringsewu Pleno Rekapitulasi DPS Pemilu 2024, Ada Penambahan Pemilih Aktif, Ini Jumlahnya

512 Bakal Caleg Pringsewu Tak Jadi Anggota DPRD Pringsewu Periode 2024-2029

 

Diketahui, 552 bakal caleg di Pringsewu Lampung itu bakal bertarung memperebutkan 40 kuota kursi di DPRD Pringsewu.

Singkatnya, hanya 40 bakal caleg saja yang bakal terpilih menjadi anggota DPRD Pringsewu periode 2024-2029.

Artinya, 512 dipastikan bakal tersingkir. Bisa saja tersingkir lantaran tak lolos verifikasi dokumen persyaratan bakal calon atau sebab lainnya yang menyebabkan tak bisa ikut kompetisi di Pemilu 2024. Atau bisa jadi kalah suara di Pileg 14 Februari 2024 nanti.***

Penulis: Nurul Ikhwan

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x