WAKTU LAMPUNG - Masa pengajuang bakal calon anggota legislatif (Caleg) yang dibuka sejak 1 Mei 2023 lalu telah resmi ditutup 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.
Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah memverifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon (Balon) anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.
Di Kabupaten Lampung Barat tercatat 354 bakal caleg yang diajukan 13 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 selama 14 masa pengajuan bakal caleg yang bakal bertarung pada Pileg 14 Februari 2024 nanti.
Baca Juga: Parosil Mabsus Pastikan Maju Sebagai Balon Anggota DPRD Provinsi Lampung pada Pileg 2024
Hal itu dibenarkan Ketua KPU Lampung Barat, Arip Sah, saat dikonfirmasi Harian Waktu Lampung Online, Rabu, 18 Mei 2023.
Berikut Jumlah Bakal Caleg yang Diajukan Partai Peserta Pemilu 2024 yang Didaftarkan ke KPU Lampung Barat
1. PKS 31 bakal caleg