Adapun dokumen persyaratan yang diverifikasi, seperti seperi KTP, kartu tanda anggota partai politik, fotokopi ijazah, surat keterangan sehat dan surat pernyataan bakal calon.
"Sekiranya masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah, nanti ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan," katanya.
KPUD Pringsewu memberikan kesempatan kepada partai mengajukan perbaikan dokumen para bakal calegnya pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023.
Setelah itu, KPUD akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan tersebut hingga 6 Agustus 2023.
Sofyan menambahkan, setelah verifikasi perbaikan dokumen, pihaknya akan mengumumkan daftar nama para bakal caleg.
Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) akan dilakukan pada 19 Agustus sampai 23 Agustus 2023.
pilegBaca Juga: Parosil Mabsus Pastikan Maju Sebagai Balon Anggota DPRD Provinsi Lampung pada Pileg 2024
"Mulai tanggal 19 Agustus sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023, KPUD memberikan kesempatan kepada masyarakat secara luas untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS," ujar Sofyan.