Komisioner Bawaslu Pringsewu tak Kompak Soal Pengunduran Diri Kades yang Mendaftar Bakal Caleg di Pileg 2024

11 Mei 2023, 22:22 WIB
Ketua Bawaslu Pringsewu M Fathul Arifin (Mengenakan Kacamata) dan Kordiv Pencegahan dan SDMO Fajar Faklevi tak Kompak Soal Pengunduran Diri Kades yang Mendaftar Bakal Caleg di Pileg 2024 /Foto: kolase istimewa/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Dua komisioner Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung belum kompak soal pengunduran diri bakal calon anggota legislatif (Caleg) yang masih tercatat sebagai kepala desa (Kades) aktif.

 

Dua Komisioner Bawaslu Pringsewu itu, yakni Ketua Bawaslu Pringsewu M Fathul Arifin dan Kordiv Pencegahan dan SDMO Fajar Faklevi.

Hal itu bermula saat keduanya dimintai tanggapan terkait pengakuan seorang kades aktif yang mendaftar sebagai bakal caleg pada Pileg 2024 menggunakan perahu Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan namun belum mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai kades, Kamis, 11 Mei 2023.

Baca Juga: Pendaftaran 3 Hari Lagi, Baru 3 Parpol di Pringsewu Daftarkan Bakal Caleg untuk Pileg 2024, 15 Lainnya?

Sementara soal pengunduran diri anggota BHP, kades, ASN, TNI/ Polri saat maju sebagai bakal caleg diatur PKPU Nomor 10 tahun 2023.

Ketua Bawaslu Pringsewu M Fathul Arifin saat dimintai tanggapan menyebut masalah tersebut akan pihaknya koordinasikan dahulu dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

"Soal itu nanti akan kita koordinasikan dengan Dinas PMD. Akan kita lihat dan teliti berkasnya," kata Fathul Arifin di kantor KPU usai pendaftaran bakal caleg PDI Perjuangan.

Sementara, Fajar Faklevi menyebut jika dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 ditegaskan bahwa anggota BHP, kepala desa, ASN, TNI/ Polri, harus mengajukan pengunduran diri jika mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.

Baca Juga: Parosil Mabsus Pastikan Maju Sebagai Balon Anggota DPRD Provinsi Lampung pada Pileg 2024

"Bunyi PKPU itu tegas, jadi tidak harus menunggu yang bersangkutan ditetapkan dulu dari bakal caleg menjadi caleg. Sebab saat dia mendaftarkan diri dia harus melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatannya," ujar Fajar.

Fajar mengemukakan, surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan bagi bakal caleg dari unsur kepala desa atau perangkat desa, setelah dokumennya didaftarkan di KPU, tidak dapat ditarik.

 

Baca Juga: NasDem Lampung Barat Daftarkan 35 Bakal Caleg untuk Pileg 2024, Ini Targetnya

"Nanti kita dari Bawaslu akan menyurati yang bersangkutan. Kemungkinan juga memberikan surat tembusan ke partainya," tutur fajar.

Sementara, seorang bakal caleg melalui perahu PDI Perjuangan yang tercatat sebagai kepala pekon aktif, Maryono mengaku belum mengajukan pengunduran diri dari kepala pekon.

Kepala Pekon Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo itu punya alasan tersendiri.

"Belum (Mengajukan pengunduran diri), masih nunggu keputusan dari MK. Dan saya juga belum 100 persen mencalonkan diri. Saya akan melihat dulu sistem yang digunakan proposional terbuka atau tertutup. Kalau proposional tertutup saya akan balik badan, kunci pintu kamar dan tidur," ucap Maryono.

Di lain pihak, Sekretaris Dinas PMD Tri Haryono, mengaku baru menerima surat pengunduran diri dari delapan kepala pekon yang akan mendaftarkan diri sebagai bakal caleg.

Baca Juga: 35 Bakal Caleg PDI Perjuangan Lampung Barat Daftar ke KPU, Diantar Ketua DPC dan Ratusan Kader

Dari delapan pekon yang ia sebut tak ada Pekon Siliwangi.

"Kalau laporan tadi dari pak Kabid baru ada delapam kakon (Kepala Pekon). Kalau tidak salah Pekon Wono Dadi, Tulung Agung, Wargomulyo, Pujodadi, Sukorejo, Margakaya, Banyu Urip dan Sriwungu," ujar Tri saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.

Semantara, Ketua KPU Kabupaten Pringsewu, Sofyan Akbar Budiman menyebut jika kepala pekon yang mendaftar diri sebagai bakal caleg pada Pemilu 2024 mendatang harus ada surat pengunduran diri yang ditujukan ke instansi terkait disertai dengan surat tanda terima.

"Karena, dengan adanya surat tanda terima itu membuktikan bahwa kakon itu benar-benar sudah mengundurkan diri dari jabatannya," ujar Sofyan.***

Laporan: Nurul Ikhwan

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler