Ayah yang Gagahi Anak Kandung Umur 11 Tahun di Mesuji Lampung Vonis PN Manggala 20 Tahun dan Denda 300 Juta

- 23 Maret 2024, 13:50 WIB
Ayah yang Gagahi Anak Kandung Umur 11 Tahun di Mesuji Lampung Vonis 20 Tahun dan Denda 300 Juta
Ayah yang Gagahi Anak Kandung Umur 11 Tahun di Mesuji Lampung Vonis 20 Tahun dan Denda 300 Juta /ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Seorang ayah di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, S (52), yang tega menggagahi anak kandungnya sejak umur 11 tahun hingga menginjak 13 tahun, R, dihukuman 20 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Hukuman itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Tulang Bawang, dalam sidang Majelis Hakim, Sarmaida ER Lumban Tobing (Ketua Majelis Hakim), Marlina Siagian dan Yulia Putri Rewanda (Hakim Anggota) pad 18 Maret 2022.

Vonis hakim itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut S dengan hukuman 17 tahun penjara.

Juru bicara PN Menggala, Fisdar Rio AT Marbun, Jumat, 22 Maret 2024 malam, mengatakan eorang ayah kandung berinisial S (51), di Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, tega memperkosa anaknya sendiri, R, sejak berusia 11 tahun hinngga menginjak berusia 13 tahun. Akibatnya, R hamil dan melahirkan.

Perbuatan keji ayah kandung itu terungkap saat R diketahui kakanya telah empat bulan terlambat datang bulan. Kabar R telat empat bulan itu diketahui kakak R dari sang ibu.

Merasa curiga dengan perubahan fisik R, kakak R kemudian meminta R untuk melakukan tes kehamilan yang hasilnya positif.

''Setelah didesak, R lalu mengaku bahwa S-lah yang telah memperkosa R di mana perbuatan tersebut dilakukan sejak R berusia 11 tahun hingga menginjak usia 13 tahun,'' katanya.

''Perbuatan keji tersebut dilakukan saat ibu R pergi mencari rumput atau mengunjungi orang tuanya yang sakit sehingga hanya ada S dan R di dalam rumah.''

S lalu dilaporkan ke polisi dan ditangkap. S menjalani pemeriksaan hingga menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Menggala.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x