''Putusan tersebut tidak hanya menjadi pukulan bagi pelaku, tetapi juga sebagai pengingat bagi seluruh masyarakat luas, khususnya masyarakat Kabupaten Mesuji, agar tidak melakukan tindak serupa, bahwa tindakan kekerasan seksual, terlebih lagi terhadap anak, tidak akan ditoleransi dan harus dihukum seberat mungkin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.''
''Dari putusan Pengadilan tersebut juga menjadi acuan, agar masyarakat lebih berani dan mendukung setiap pelaporan tindak pidana yang dialami korban tindak pidana kekerasan seksual, agar kejahatan tersebut tidak semakin meluas dan menimbulkan kesadaran masyarakat, terutama bagi para korban, bahwa negara memberikan jaminan perlindungan hukum demi kehidupan masyarakat Indonesia yang lebih berkualitas,'' kata dia.***