Ayah yang Gagahi Anak Kandung Umur 11 Tahun di Mesuji Lampung Vonis PN Manggala 20 Tahun dan Denda 300 Juta

- 23 Maret 2024, 13:50 WIB
Ayah yang Gagahi Anak Kandung Umur 11 Tahun di Mesuji Lampung Vonis 20 Tahun dan Denda 300 Juta
Ayah yang Gagahi Anak Kandung Umur 11 Tahun di Mesuji Lampung Vonis 20 Tahun dan Denda 300 Juta /ist/Waktu Lampung Online

''Pada saat R dihadirkan di persidangan pada 12 Fenruari lalu, R tampak menangis histeris hingga tidak sadarkan diri setelah memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim. Dalam keterangannya, R mengaku terpaksa melayani nafsu bejat S karena S beberapa kali mengancam akan membunuh ibu R bila R menolak untuk melayani S.''

''Pada persidangan tersebut, ibu R, sekaligus istri S, juga tampak beberapa kali menyeka air mata dan mengaku tidak menyangka jika suaminya tega berbuat demikian pada anak kandungnya sendiri.''

Divonis dengan Penjara Maksimal

Akibat ulah kejinya, S didakwa dengan Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Atas dakwaan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala menjatuhkan putusan selama 20 puluh tahun kepada S.

Vonis tersebut jauh lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya menuntut S dengan 17 tahun penjara. Pidana tersebut, merupakan pidana maksimal sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak Perubahan Kedua.

Selain pidana penjara 20 tahun, S juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah 300 juta rupiah yang apabila tidak dibayar, wajib diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

''Dalam pertimbangan Majelis Hakim, terungkap bahwa alasan Majelis Hakim menjatuhkan vonis di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dikarenakan terdapat beberapa hal yang memberatkan S.''

''Salah satunya dikarenakan tindakan amoral dari S dinilai telah merampas masa depan R sebagai anak.''

''Dalam persidangan pada 18 Meret lalu, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa berpotensi merampas masa depan anak korban, anak korban menderita trauma, perbuatan terdakwa dinilai telah melanggar norma kesopanan dan kesusilaan, terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit, serta anak korban harus melahirkan di usia dini sehingga berpotensi merusak fungsi reproduksi anak korban," ujarya.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x