Tersangka dan BB Kasus Dugaan Penistaan Agama di Lampung Dilimpahkan ke Kejaksaan

- 8 Februari 2024, 11:11 WIB
Polda Lampung Limpahkan Melaksanakan Tahap II Perkara Pelawak atau Komika Aulia Rakhman ke Kejati
Polda Lampung Limpahkan Melaksanakan Tahap II Perkara Pelawak atau Komika Aulia Rakhman ke Kejati /Foto: kolase tangkapan layar/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung melakukan tahap dua kasus dugaan penistaan agama yang menyeret komika Lampung Aulia Rakhman atau AR (33).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) perkara dugaan penistaan agama itu, dibenarkan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, kepada wartawan, seperti dikutip, Kamis, 8 Februari 2024.

''Hari ini penyidik melimpahkan tersangka AR dan barang bukti ke kejaksaan,'' ujar dia.

Dikatakan, kasus dugaan penistaan agama itu dilaporkan dua orang, yakni Febrio Niko Sandra dengan Nomor LP/A-29/XII/2023/SPKT/Ditreskrimum Polda Lampung tanggal 9 Desember 2023 dan A Hafiez Kahfi dengan Nomor LP/B-547/XII/SPKT/Polda Lampung tertanggal 9 Desember 2023.

''AR dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama subsider Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian Terhadap Suatu Golongan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,'' katanya.

Sebelumnya, Penyidik telah melaksanakan tahap I, melimpahkan berkas perkara tersangka penistaan agama, komika AR Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Pelimpahan berkas perkara tahap I pelawak asal Lampung itu dibenarkan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik saat dikonfirmasi Waktu Lampung Online Selasa, 26 Desember 2023 pagi.

"Betul. (Berkas perkara) telah diserahkan ke Kejati Balam (Bandar Lampung, Red) tanggal 21 Desember 2023," ujarnya.

Seperti diketahui, komika asal Lampung, Aulia Rakhman ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x