Tersangka dan BB Kasus Dugaan Penistaan Agama di Lampung Dilimpahkan ke Kejaksaan

- 8 Februari 2024, 11:11 WIB
Polda Lampung Limpahkan Melaksanakan Tahap II Perkara Pelawak atau Komika Aulia Rakhman ke Kejati
Polda Lampung Limpahkan Melaksanakan Tahap II Perkara Pelawak atau Komika Aulia Rakhman ke Kejati /Foto: kolase tangkapan layar/Waktu Lampung Online

AR ditetapkan tersangka setelah polisi memeriksa AR dan sejumlah saksi.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, tujuh saksi dan lima orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," kata Kabid Hamas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Minggu, 10 Desember 2023.

"AR saat ini ditetapkan untuk ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut."

Penyidik menjerat AR dengan pasal penodaan agama subsider ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

"Tersangka AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan," ujar dia.

Dikatakan komika AR diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi standupcomedy-nya dalam acara Desak Anies Baswedan di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Kamis, 7 Desember 2023 lalu.

Kasus bermula

Menurut Kabid Umi, berdasarkan hasil penyelidikan kasus yang dilaporkan oleh tiga orang itu, berawal kala AR menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara Desak Anies Baswedan di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Kamis, 7 Desember 2023 lalu.

AR yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya dalam acara tersebut.

AR kemudian menyampaikan materi stand up comedy-nya. Salah satu isi materi yang dilaporkan sebagai penistaan agama yaitu tentang nama Muhammad.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah