Viral, Oknum Kades dan ASN Penyuluh Pertanian di Lampung Utara Ajak Pilih Bacaleg pada Pemilu 2024

- 8 Agustus 2023, 11:24 WIB
Kades Ulak Ata Antoni dan ASN penyuluh pertanian UPT Tanjung Raja, Supriyadi dalam video viral di facebook.
Kades Ulak Ata Antoni dan ASN penyuluh pertanian UPT Tanjung Raja, Supriyadi dalam video viral di facebook. /

WAKTU LAMPUNG - Media sosial viral dengan video siaran langsung di Facebook dari akun Netty Hastuti. Ada seorang Kepala Desa (Kades) Ulak Ata dan oknum aparatur sipil negara (ASN) penyuluh pertanian UPT Tanjung Raja, mengumpulkan warga Desa Ulak Ata Dusun Sabok, untuk mengajak memilih Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024 mendatang.

 

Diduga, kades dalam video tersebut adalah Kades Ulak Ata Antoni, dan oknum ASN penyuluh pertanian UPT Kecamatan Tanjung Raja bernama Supriyadi. Dalam ajakannya berbahasa indonesia, Antoni mengajak masyarakat Dusun Sabok, untuk memilih seorang Bacaleg untuk DPRD Lampung Utara. 

Padahal, sudah jelas ada rambu-rambu bagi kades dan perangkat desa dalam politik rraktis dan kampanye. Bahwa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pada pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kades dilarang menjadi pengurus partai politik. Juga pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Dalam undang-undang tersebut, kades memilki peran sebagai pihak yang netral. Kades dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.

 

Perangkat desa terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis, juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x