Viral, Oknum Kades dan ASN Penyuluh Pertanian di Lampung Utara Ajak Pilih Bacaleg pada Pemilu 2024

- 8 Agustus 2023, 11:24 WIB
Kades Ulak Ata Antoni dan ASN penyuluh pertanian UPT Tanjung Raja, Supriyadi dalam video viral di facebook.
Kades Ulak Ata Antoni dan ASN penyuluh pertanian UPT Tanjung Raja, Supriyadi dalam video viral di facebook. /

Terakhir, sesuai UU No. 7 Tahun 2017, dalam pasal 490 disebutkan bahwa setiap kades atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Dan pada pasal 494 disebutkan bahwa setiap ASN, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Irbansus M. Ridho.
Irbansus M. Ridho.

Inspektorat Lampung Utara melalui Irbansus M. Ridho, mengatakan segera melakukan pemanggilan terhadap oknum kades tersebut. Karena yang bersangkutan terindikasi ada dugaan menyalahgunakan wewenang dan diduga mendukung salah satu calon.

 

"Kita akan segera panggil oknum kades tersebut, untuk klarifikasi atas kegiatan itu," kata M.Ridho.***

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah