Viral, Oknum Kades dan ASN Penyuluh Pertanian di Lampung Utara Ajak Pilih Bacaleg pada Pemilu 2024

- 8 Agustus 2023, 11:24 WIB
Kades Ulak Ata Antoni dan ASN penyuluh pertanian UPT Tanjung Raja, Supriyadi dalam video viral di facebook.
Kades Ulak Ata Antoni dan ASN penyuluh pertanian UPT Tanjung Raja, Supriyadi dalam video viral di facebook. /

Berikutnya dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j), yakni pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

lalu, pada pasal 282 disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

 

Kemudian, dalam UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU. Pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kades atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.

Demikiqn juga pada pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Adapun sanksi terhadap kades dan perangkat desa yang melanggar larangan dalam politik praktis, sesuai 
UU No. 6 Tahun 2014 pada pasal 30 ayat (1), bahwa kades yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

 

Lalu, dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Hal tersebut sesuai pasal 52 ayat (1), perangkat desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dan dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah