BMBK Lampung dan Rekanan Klarifikasi Alamat Fiktif Pemenang Tender

- 25 Mei 2023, 09:26 WIB
Sekretaris Dinas BMBK Provinsi Lampung, M. Taufiqullah saat menjelaskan dugaan tender dimenangkan perusahaan fiktif./foto bmbklpg
Sekretaris Dinas BMBK Provinsi Lampung, M. Taufiqullah saat menjelaskan dugaan tender dimenangkan perusahaan fiktif./foto bmbklpg /

Sekretaris Dinas BMBK Provinsi Lampung, M. Taufiqullah menjelaskan bahwa ada perusahaan yang memang secara organisasi sudah berubah.

"Akta perusahaan sudah berubah dari direktur lama ke direktur baru. Seperti misal ada rumah nenek-nenek. Dan itu adalah ibu dari direktur perusahaan yang lama. Sekarang sudah tidak bergerak di perusahaan itu dan sudah mengundurkan diri,” ucapnya.

Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas BMBK Provinsi Lampung, Hendriyanto juga menambahkan jika didalam proses tender pengadaan pihaknya sudah meminta kepada para rekanan untuk melengkapi semua berkas yang dibutuhkan.

 

“Syarat-syarat dalam proses pengadaan yaitu berupa surat keterangan domisili dari aparatur setempat yang menyatakan bahwa perusahaan ini benar-benar ada dan berdomisili sesuai dengan alamat yang tertera.
Surat keterangan domisili tersebut dikeluarkan oleh aparat setempat baik kepala desa atau lurah,” ujarnya.

Selanjutnya, harus dilengkapi juga dengan dokumen pendukung tempat dijadikan kantor seperti dilampirkan sertifikat rumah atau jika itu menyewa perusahaan tersebut harus melampirkan bukti.

“Kalau dia sewa, mana bukti sewanya. Semua itu dikeluarkan surat domisili. Tentunya kami meyakini bahwa surat dari aparatur setempat adalah benar. Jika tidak bisa melengkapi dinyatakan gugur,” kata Hendriyanto menegaskan.

 

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x