THR PNS, PPPK, Tenaga Honorer dan Anggota DPRD di Pesawaran Rp24,9 Miliar, Mulai Disalurkan H-10 Lebaran 2023

- 13 April 2023, 18:36 WIB
Kepala BPKAD Kabupaten Pesawaran, Yosa Rizal, menyebut THR PNS, PPPK, Tenaga Honorer hingga Anggota DPRD di Pesawaran Rp24,9 Miliar, Mulai Disalurkan H-10 Lebaran 2023
Kepala BPKAD Kabupaten Pesawaran, Yosa Rizal, menyebut THR PNS, PPPK, Tenaga Honorer hingga Anggota DPRD di Pesawaran Rp24,9 Miliar, Mulai Disalurkan H-10 Lebaran 2023 /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung telah menganggarkan Rp24,9 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2023, Idul Fitri 1444 Hijriah.

 

Dana THR itu dicairkan untuk aparatur sipil negara (ASN), tenaga honorer serta anggota legislatif di kabupaten berjuluk Andan Jejama itu.

Baca Juga: THR H-10 Idul Fitri, Gaji Ke-13 Juni 2023

THR PNS, PPPK, tenaga honorer dan anggota legislatif itu mulai disalurkan sejak H-10 Hari Raya Idul Fitri 2023.

Hal itu dikatakan Kepala Badan (Kaban) Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesawaran, Yosa Rizal, Kamis, 13 April 2023.

Menurutnya penyaluran dana THR tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Pegawai ASN, dan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pemberian THR kepada tenaga honorer yang disahkan pada 11 April 2023 lalu.

Baca Juga: KPK Imbau Penyelenggara Tolak Gratifikasi Berbalut THR

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x