WAKTU LAMPUNG - Pemerintah tidak hanya menetapkan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan Pensiunan, pada H-10 Indul Fitri 2023. Dua bulan berselang, tepatnya Juni, juga dipercepat pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2023.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Keuamhan (Menkeu) Sri Mulyani, dalam konferensi pers, Rabu, 29 Maret 2023.
"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," ujar Menkeu.
Sebagai informasi, gaji ke-13 itu diberikan kepada ASN untuk membantu keluarga mereka dalam momen tahun ajaran baru. Yakni untuk belanja pendidikan putra-putri keluarga ASN.
Kebijakan pemberian gaji ke-13, dan THR disebut sebagai bentuk penghargaan untuk kontribusi pengabdian para aparatur negara, yang mencakup, TNI, Polri, dan pensiunan.