THR H-10 Idul Fitri, Gaji Ke-13 Juni 2023

- 30 Maret 2023, 00:46 WIB
Ilustrasi THR. /Pixabay/ekoanug
Ilustrasi THR. /Pixabay/ekoanug /

WAKTU LAMPUNG - Pemerintah tidak hanya menetapkan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan Pensiunan, pada H-10 Indul Fitri 2023. Dua bulan berselang, tepatnya Juni, juga dipercepat pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2023.

 

Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Keuamhan (Menkeu) Sri Mulyani, dalam konferensi pers, Rabu, 29 Maret 2023.

"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," ujar Menkeu.

 

Sebagai informasi, gaji ke-13 itu diberikan kepada ASN untuk membantu keluarga mereka dalam momen tahun ajaran baru. Yakni untuk belanja pendidikan putra-putri keluarga ASN.

Kebijakan pemberian gaji ke-13, dan THR disebut sebagai bentuk penghargaan untuk kontribusi pengabdian para aparatur negara, yang mencakup, TNI, Polri, dan pensiunan.

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x