THR H-10 Idul Fitri, Gaji Ke-13 Juni 2023

- 30 Maret 2023, 00:46 WIB
Ilustrasi THR. /Pixabay/ekoanug
Ilustrasi THR. /Pixabay/ekoanug /

 

Menurut Sri Mulyani, pengaturan pelaksanaan teknis gaji ke-13, dan THR Keagamaan akan segera diatur dengan Peratura Menkeu, khusus untuk yang bersumber dari APBN. Sementera, untuk yang bersumber dari APBD, diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

"Merayakan hari raya dan tentu kita tetap menjaga protokol kesehatan serta kita berharap keseluruhan kondisi masyarakat akan terus membaik," ucap dia.

 

"Dengan THR dan gaji ke-13 juga diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat," tutur Sri Mulyani.***

Sumber : Pikiran Rakyat

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah