THR H-10 Idul Fitri, Gaji Ke-13 Juni 2023

- 30 Maret 2023, 00:46 WIB
Ilustrasi THR. /Pixabay/ekoanug
Ilustrasi THR. /Pixabay/ekoanug /

WAKTU LAMPUNG - Pemerintah tidak hanya menetapkan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan Pensiunan, pada H-10 Indul Fitri 2023. Dua bulan berselang, tepatnya Juni, juga dipercepat pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2023.

 

Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Keuamhan (Menkeu) Sri Mulyani, dalam konferensi pers, Rabu, 29 Maret 2023.

"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," ujar Menkeu.

 

Sebagai informasi, gaji ke-13 itu diberikan kepada ASN untuk membantu keluarga mereka dalam momen tahun ajaran baru. Yakni untuk belanja pendidikan putra-putri keluarga ASN.

Kebijakan pemberian gaji ke-13, dan THR disebut sebagai bentuk penghargaan untuk kontribusi pengabdian para aparatur negara, yang mencakup, TNI, Polri, dan pensiunan.

 

Menurut Sri Mulyani, pengaturan pelaksanaan teknis gaji ke-13, dan THR Keagamaan akan segera diatur dengan Peratura Menkeu, khusus untuk yang bersumber dari APBN. Sementera, untuk yang bersumber dari APBD, diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

"Merayakan hari raya dan tentu kita tetap menjaga protokol kesehatan serta kita berharap keseluruhan kondisi masyarakat akan terus membaik," ucap dia.

 

"Dengan THR dan gaji ke-13 juga diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat," tutur Sri Mulyani.***

Sumber : Pikiran Rakyat

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah