KPK Imbau Penyelenggara Tolak Gratifikasi Berbalut THR

- 10 April 2023, 15:20 WIB
Ilustrasi gratifikasi. /PIxabay/janeb13
Ilustrasi gratifikasi. /PIxabay/janeb13 /

WAKTU LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau penyelenggara negara menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Ipi Maryati jelang Hari Raya Idul Fitri 2023.

 

Lembaga anti rasuah itu telah merilis Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2023 Tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

"Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait Hari Raya Idul Fitri 2023," ujar Ipi Maryati pada Senin, 10 Maret 2023.

 

Ipi melanjutkan, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai negeri sipil dilarang karena dapat menimbulkan konflik kepentingan. "Bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," tuturnya.

Jika tetap dilakukan, maka pelakunya bisa diberi sanksi pidana lantaran menentang aturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x