WAKTU LAMPUNG - Pemerintah membatasi kendaraan untuk angkutan barang jelang Mudik Lebaran 2023. Pembatasan itu untuk mengurai kepadatan arus mudik yang diprediksi mengalami lonjakan mencapai 123,5 juta untuk semua moda transportasi.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat, Korlantas Polri, dan Ditjen Bina Marga sudah menyiapkan rekayasa lalu lintas.
"Rekayasa lalu lintas di titik–titik rawan kemacetan dilakukan demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas Angkutan Lebaran,” kata Dirjen Hendro, dilansir dari laman resmi Kementerian Perhubungan RI.
Melalui kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023, penerapan rekayasa lalu lintas tersebut tak hanya dilakukan di sejumlah ruas jalan tol, namun juga pada angkutan penyeberangan selama musim libur Lebaran 2023.
"Perlu dilakukan pengaturan lalu lintas jalan menuju pelabuhan penyeberangan pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah,” ucapnya.