Tidaklanjuti SE Gubernur Lampung, Pemkot Metro Larang Pejabat Gelar Bukber Antar-ASN Selama Ramadan 2023

- 27 Maret 2023, 14:15 WIB
Tidaklanjuti SE Gubernur Lampung, Pemkot Metro Larang Pejabat Gelar Bukber Antar-ASN Selama Ramadan 2023
Tidaklanjuti SE Gubernur Lampung, Pemkot Metro Larang Pejabat Gelar Bukber Antar-ASN Selama Ramadan 2023 /Foto: Samsul/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Provinsi Lampung melarang seluruh pejabat dan pegawainya menggelar buka bersama (Bukber) selama bulan puasa Ramadan 2023, 1444 Hijriah.

 

Hal tersebut menyusul telah dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor : 045.2/1258/07/2023 tentang Peniadaan Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama bagi Pejabat Daerah serta Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, menjelaskan selain dari imbauan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Pemkot Metro juga telah menerima SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor. 100.44/1731/SJ dan surat Sekretaris Kabinet RI Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tentang penyelenggaraan buka puasa bersama.

Baca Juga: Waktu Imsak dan Buka Puasa Selama Ramadan 2023 untuk Lampung Barat dan Sekitarnya

Dirinya menegaskan, larangan Bukber antar pejabat dan ASN tersebut berlaku kepada seluruh pegawai yang terdapat di 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bumi Sai Wawai.

"Himbauan dari Gubernur sudah sampai dan sudah kita sampaikan ke bagian Kesra untuk menindaklanjuti. Pada prinsipnya kita sama dengan provinsi bahwa buka bersama antar pejabat dan stafnya yang dilakukan di kantor-kantor, ada 32 OPD di Kota Metro ditiadakan dan dilarang," kata dia kepada Awak Media, Senin, 27 Maret 2023.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemkot Metro tengah menyiapkan surat edaran agar dapat diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkot Metro.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x