Tidaklanjuti SE Gubernur Lampung, Pemkot Metro Larang Pejabat Gelar Bukber Antar-ASN Selama Ramadan 2023

- 27 Maret 2023, 14:15 WIB
Tidaklanjuti SE Gubernur Lampung, Pemkot Metro Larang Pejabat Gelar Bukber Antar-ASN Selama Ramadan 2023
Tidaklanjuti SE Gubernur Lampung, Pemkot Metro Larang Pejabat Gelar Bukber Antar-ASN Selama Ramadan 2023 /Foto: Samsul/Waktu Lampung Online

"Jadi buka puasa bersama di kantor antara pimpinan dan anak buahnya di Kota Metro dilarang ya. Suratnya sedang menunggu dan akan kita distribusikan," ujarnya.

Baca Juga: Kompak.. Hisab dan Rukyatul Hilal: 1 Ramadan 1444 H Jatuh pada Kamis 23 Maret 2023

 

Meskipun begitu, untuk kegiatan safari Ramadhan dan shalat tarawih bersama masyarakat tetap dijalankan oleh Pemkot Metro.

"Tetapi untuk safari Ramadan, shalat bersama, tarawih di mushola dan masjid yang sudah dijadwalkan itu tetap dilaksanakan karena di situ tidak ada buka bersama. Di situ hanya ada shalat dan pimpinan bertemu dengan masyarakat. Kalau salat tarawih tetap dilaksanakan," tuturnya.

Bangkit menegaskan, selain di lingkungan kantor para pejabat juga dilarang menggelar kegiatan buka bersama antar pegawai di rumah dinas, Caffe maupun dilokasi lainnya.

"Yang tidak boleh itu di kantor, di rumah dinas juga tidak boleh. Kalau di rumah dinas pesertanya adalah 100 anak yatim piatu dan ASN-nya hanya 2 sampai 3 orang maka diperbolehkan kata Pak Mendagri tadi," ucapnya.

"Buka bersama antara pejabat dan ASN di luar kantor dan rumah dinas juga tidak boleh, tetap tidak boleh. Tadi disampaikan oleh pak menteri, kalau pejabat akan mengadakan buka bersama silakan dengan kaum dhuafa, dengan masyarakat dan anak yatim," katanya menambahkan.

Berdasarkan arahan Mendagri, para pejabat hanya diizinkan menggelar Bukber dengan kaum dhuafa dan anak yatim-piatu.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x