Petani Plasma di Pesisir Barat Berteriak Terkait Konflik Lahan Perkebunan Sawit PT KCMU: Singgung Mafia Tanah

- 28 Februari 2023, 09:28 WIB
Perwakilan petani plasma yang menggelar aksi damai berdialog dengan Wabup, Zulqoini Syarif di ruang rapat Lantai 4 Sekretariat Pemkab Pesisir Barat, Senin, 27 Februari 2023.
Perwakilan petani plasma yang menggelar aksi damai berdialog dengan Wabup, Zulqoini Syarif di ruang rapat Lantai 4 Sekretariat Pemkab Pesisir Barat, Senin, 27 Februari 2023. /Foto: Novan Erson/Waktulampung.com

WAKTU LAMPUNG - Konflik lahan perkebunan kelapa sawit yang di kelola PT Karya Canggih Mandir Utama (KCMU) di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, belum juga selesai.

Terbaru, sekitar 100 petani plasma dari Pekon Marang Kecamatan Pesisir Selatan dan dari beberapa pekon di Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat menggelar aksi damai di lingkungan Sekretariat Pemkab Pesisir Barat, Senin, 27 Februari 2023.

 

Mereka menilai lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT KCMU tumpang tindih. Para penggelar aksi damai juga menyebut PT KCMU tak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Baca Juga: Menkeu Bubarkan BlastingRjider DJP, Ini Sebabnya

Bahkan, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi damai, Nurzaman, saat dialog dengan Wakil Bupati (Wabup), Zulqoini Syarif di ruang rapat Lantai 4 Sekretariat Pemkab Pesisir Barat usai orasi menyinggung soal mafia tanah.

Nurzaman, dengan lugas meminta dugaan oknum mafia tanah di lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT KCMU diusut.

 

Sebab, kata dia, banyak para petani plasma yang merasa tidak pernah menjual lahannya, tetapi di PT. KCMU justru statusnya terjual.

Ia juga menyebut, selama ini petani plasma juga tidak menerima ganti rugi tanam tumbuh lahan.

Baca Juga: Petani Plasma di Pesisir Barat Sebut Dugaan PT KCMU Gunakan Preman dan Mengancam, Ini Kata Polisi

"Selain itu ada juga lahan milik petani plasma yang dengan sengaja ditelantarkan oleh oknum mafia tanah, sehingga dengan rasa terpaksa petani plasma menjual lahan miliknya kepada PT KCMU," kata pria yang karib disapa Cak Nur ini.

Masih kata Cak Nur, selain itu dana penjualan lahan yang diterima para petani plasma tidak sesuai dengan yang dibayarkan oleh PT KCMU.

 

"Diduga pembayaran yang tidak sesuai ini juga dimainkan oleh para oknum mafia tanah," ujar dia.

Dikatakan, petani plasma meminta sertifikat tanah perkebunan kelapa sawit yang tertahan di PT KCMU diserahkan ke petani plasma.

Baca Juga: Sebut PT KCMU tak Kantongi HGU, Petani Plasma di Pesisir Barat Tuntut Kembalikan Sertifikat

"Dalih (PT KCMU) petani plasma masih memiliki utang dengan PT KCMU," katanya.

Dijelaskan, jika mengacu dengan perjanjian mitra antara petani plasma dengan PT KCMU seharusnya sejak panen perdana pada tahun 1998 dengan durasi mitra selama delapan tahun, maka pada tahun 2006 seharusnya petani plasma tidak lagi memiliki hutang.

Selain itu, Cak Nur menyebut jik lahan yang dikelola PT KCMU tersebut tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

 

"Sesuai dengan penjelasan Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa PT KCMU tidak memiliki HGU, yang secara otomatis berarti perusahaan tersebut juga tidak memiliki izin perkebunan," jelasnya Cak Nur.

Menanggapi itu, Wabup Zulqoini memastikan pada prinsipnya Pemkab Pesisir Barat akan membantu petani plasma dengan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh petani plasma.

Baca Juga: PKH Lampung 2023: 420.940 KPM Tersebar di 2.923 Desa dari 229 Kecamatan di 15 Kabupaten dan Kota

"Pemkab tetap akan membantu masyarakat petani plasma dalam menyelesaikan permasalahan konflik lahan perkebunan sawit yang dikelola PT KCMU. Namun tetap melalui tahapan dan proses," tutur Zulqoini.

Pihaknya berjanji akan segera melakukan pengkajian permasalahan tersebut secara bersama. "Terlebih ini menyangkut lahan yang pada dasarnya komunikasi melibatkan pihak lain seperti BPN dan PT. KCMU itu sendiri," kata dia.***

Laporan: Novan Erson

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x