Kejari Pringsewu Lampung Dalami Dugaan Penyimpangan Pajak BPHTB 2021-2022

- 20 Februari 2023, 22:34 WIB
Kasi Intel Kejari Pringsewu, Kadek Dwi Ari Atmaja
Kasi Intel Kejari Pringsewu, Kadek Dwi Ari Atmaja /Foto: Nurul Ikhwan/Waktulampung Online

WAKTU LAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Lampung, kini tengah mendalami dugaan penyimpangan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di kabupaten itu tahun 2021-2022.

Bahkan, Korps Adhyaksa itu telah memanggil sejumlah pihak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga: Akhirnya, Warga Bulak Tinggi Bekasi Polisikan Bripka Madih

Hal itu di benarkan Kasi Intel Kejari Pringsewu, Kadek Dwi Ari Atmaja saat dikonfirmasi di Aula Kantor Kejari setempat, Senin, 20 Februari 2023

"Benar, Kejari Pringsewu sedang melakukan kegiatan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan penetapan pajak BPHTB Kabupaten Pringsewu tahun 2021-2022," kata Kadek.

 

Baca Juga: Kajari Pesawaran Lampung Ganti, Ini yang Baru

Sejauh ini pihak kejari sudah memeriksa beberapa pihak dari Bapenda untuk dimintai keterangan. 

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x