Akhirnya, Warga Bulak Tinggi Bekasi Polisikan Bripka Madih

- 20 Februari 2023, 21:00 WIB
POLISIKAN BRIPKA MADIH : Warga Jalan Bulak Tinggi, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, akhirnya melaporkan Bripka Madih, anggota Provost Polsek Jatinegara ke Polres Metro Bekasi, Senin, 20 Februari 2023. Foto ist/waktulampung.
POLISIKAN BRIPKA MADIH : Warga Jalan Bulak Tinggi, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, akhirnya melaporkan Bripka Madih, anggota Provost Polsek Jatinegara ke Polres Metro Bekasi, Senin, 20 Februari 2023. Foto ist/waktulampung. /

WAKTU LAMPUNG - Keresahan warga Jalan Bulak Tinggi, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, tak tertahankan lagi. Akhirnya, warga ramai ramai melaporkan Bripka Madih, anggota Provost Polsek Jatinegara ke Polres Metro Bekasi, Senin, 20 Februari 2023.

Sebelumnya, Bripka Madih viral. Ia bersama orang-orang suruhannya mengklaim pemilik tanah seluas 4.411 meter persegi. Klaim Itu berdasarkan girik (surat kuasa atas lahan termasuk penguasaan tanah secara turun-temurun maupun secara adat) dengan nomor C.191 atas nama Tonge bin Nyimin.

Setelah mengklaim, Madih Cs memasang plang kepemilikan. Juga mrmbuat posko yang cukup membuat warga setempat tidak nyaman.

Warga pun melaporkan Madih ke Polres Metro Bekasi didampingi tim kuasa hukum Johannes L. Tobing cs. Warga melaporkan soal atas penyerobotan tanah, memasuki pekarang orang tanpa izin, dan memasang plang, dan pos di lahan milik warga.

Bahkan, warga sebelumnya juga sudah melayangkan somasi kepada Bripka Madih untuk mencabut plang dan posko serta banner yang dipasang, dan meminta maaf kepada warga dengan jangka waktu 3x24 jam. Namun hingga batas waktu yang ditentukan Bripka Madih tidak merespons, dan mengabaikan somasi warga.

"Klien kami sudah memberikan somasi 3 x 24 jam agar yang bersangkutan segera mencopot plang dan spanduk serta meminta maaf kepad warga. Dan sampai waktu yang ditentukan belum juga dilakukan, maka hari ini tiga klien kami membuat laporan Polres Metro Bekasi Kota," kata Johannes L. Tobing, usai mendampingi warga ke Polres Metro Bekasi Kota, dan melihat langsung lokasi posko yang dipasang Madih.

Johannes menjelaskan laporan dilayangkan tiga orang warga atas nama Soraya Rabaisa, Ruth Indah Trisnowaty Lestari, dan Ariawan Kariadi. Masing-masing nomor: LP/B/503/1/2023/SPKT.SATRESKRIM/ POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA. Lalu LP Nomor : LP/B/504/1/2023/SPKT.SATRESKRIM PORES METRO BEKASI KOTA POLDA METRO JAYA dan laporan nomor: LP/B/505/II/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.

"Pasal yang dilaporkan terkait memasuki pekarangan tanpa izin dan peyerobotan tanah Pasal 167 KUHPidana," kata Johannes.

Menurut Johanes, Bripka Madih memasang plang atau papan tanpa dasar yang kuat. Termasuk membangun posko dengan spanduk klaim lahan yang tidak mendasar. Plang atau papan yang dipasang Bripka Madih bertulisankan, "Tanah ini milik Tonge bin Nyimin berdasarkan girik C.191 luas 4.411 meter persegi."

Halaman:

Editor: Nizwar

Sumber: Bekasi Polres Metro Bekasi polisi nakal


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah