THR PNS, PPPK, Tenaga Honorer dan Anggota DPRD di Pesawaran Rp24,9 Miliar, Mulai Disalurkan H-10 Lebaran 2023

13 April 2023, 18:36 WIB
Kepala BPKAD Kabupaten Pesawaran, Yosa Rizal, menyebut THR PNS, PPPK, Tenaga Honorer hingga Anggota DPRD di Pesawaran Rp24,9 Miliar, Mulai Disalurkan H-10 Lebaran 2023 /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung telah menganggarkan Rp24,9 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2023, Idul Fitri 1444 Hijriah.

 

Dana THR itu dicairkan untuk aparatur sipil negara (ASN), tenaga honorer serta anggota legislatif di kabupaten berjuluk Andan Jejama itu.

Baca Juga: THR H-10 Idul Fitri, Gaji Ke-13 Juni 2023

THR PNS, PPPK, tenaga honorer dan anggota legislatif itu mulai disalurkan sejak H-10 Hari Raya Idul Fitri 2023.

Hal itu dikatakan Kepala Badan (Kaban) Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesawaran, Yosa Rizal, Kamis, 13 April 2023.

Menurutnya penyaluran dana THR tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Pegawai ASN, dan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pemberian THR kepada tenaga honorer yang disahkan pada 11 April 2023 lalu.

Baca Juga: KPK Imbau Penyelenggara Tolak Gratifikasi Berbalut THR

(Kaban) Yosa juga mengungkap besaran alokasi dana THR secara global untuk profesi yang mendapatkan THR dari Pemkab Pesawaran.

Yakni, aparatur sipil negara sebesar Rp19,5 miliar, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Rp1,1 miliar, anggota DPRD sebesar Rp182,2 juta, pegawai honorer sebesar Rp2,4 miliar kemudian guru honorer dan guru daerah terpencil Rp1,6 miliar.

"Semoga dana itu menunjang daya beli masyarakat, khususnya bagi pagawai yang mengabdi di Pedawaran dan meningkatkan penghasilan bagi warga Kabupaten Pesawaran," ujarnya.***

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler