Rekening itu tengah dikoordinasikan pihaknya ke perbankan dan PPATK.
Tersangka dan Barang Bukti
Dalam perkara yang kerap disebut judol tersebut, Polda Lampung dan jajaran menyita barang bukti berupa 22 situs judi online, sejumlah rekening bank, rekening berupa e-Wallet, dan uang tunai Rp1,8 juta.
Eks kapolda Gorontalo itu memastikan pengusutan kasus judi online tersebut tak akam berhenti sampai di situ.
"Kami akan terus bergerak mengungkap praktik perjudian online di Lampung," ujar dia.***