Polisi Lampung Tangkap 1 Wanita dan 2 Pria Tanggamus dan Pesawaran dalam Kasus TPPO Modus PMI ke Malaysia

- 11 Juni 2024, 08:10 WIB
Polisi Polisi Lampung Tunjukkan BB atas Ditangkap 1 Wanita dan 2 Pria Tanggamus dan Pesawaran dalam Kasus TPPO Modus PMI ke Malaysia
Polisi Polisi Lampung Tunjukkan BB atas Ditangkap 1 Wanita dan 2 Pria Tanggamus dan Pesawaran dalam Kasus TPPO Modus PMI ke Malaysia /ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Polda Lampung menangkap tiga terduga pelaku praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.

Ketiganya adalah seorang perempuan warga Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung, Tati Nawati alias TN (38); kemudian Sofa Aprianto (37) warga Kabupateb Tanggamus; dan Jepri Saputra (36) warga Kabupaten Pesawaran.

Ketiganya ditangkap Personel Subdit IV Diteskrimum Polda Lampung di Kota Bandar Lampung pada Mei 2024.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, Senin, 10 Juni 2024, penangkapan ketiganya setelah polisi menerima dua laporan polisi (LP) berbeda oleh masing-masing korban ketiga tersangka.

Menurut Kabid Umi, korban TN adalah Rukiyah yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

TN diduga bertugas sebagai perekrut korban. Dia pernah menjadi pekerja migran di sana," ujarnya.

Sementara pelaku Sofa dan Jepri telah mengirimkan tiga korban atas nama Firdaus, Arba Fikri dan Sahiri ke Malaysia.

Ketiga pekerja imigran itu sempat ditahan kemudian dipulangkan pihak imigrasi Malaysia.

Sama dengan TN, Sofa bertugas merekrut cakon korban, sementara Jepri membantu dan memfasilitasi korban membuat paspor biasa (wisata), bukan paspor kerja.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah