Dalang Ditangkap di Jateng, 3 dari 10 Pemerkosa Siswi SMP di Lampung Masih Menghirup Udara Bebas

- 4 April 2024, 11:02 WIB
Salah satu pelaku pemerkosaan dan penyekapan siswi SMP ditangkap aparat kepolisian di Jawa Tengah.
Salah satu pelaku pemerkosaan dan penyekapan siswi SMP ditangkap aparat kepolisian di Jawa Tengah. /Humas Polda Lampung/

WAKTU LAMPUNG - Polisi di Lampung telah menangkap dalang pemerkosaan dan penyekapan siswi SMP, N (15), di Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, M Dandi alias D (22).

D ditangkap di tempat pelariannya di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Minggu, 31 Maret 2024 dini hari.

Dengan tertangkapnya otak pelaku pemerkosaan gadis belia itu, polisi total telah menangkap tujuh dari 10 pelaku pemerkosaan dan penyekapan bocah perempuan itu pada 14-17 Februari 2024.

Seperti diketahui, siswi SMP di Lampung Utara, N, disekap dan digilir oleh 10 pria selama tiga hari di salah satu gubuk di area perkebunan pada 14-17 Februari 2024 lalu. Selama disekap itu, N kabarnya tak diberi makan, hanya dikasih minuman keras (Miras).

Sementara enam lainnya telah ditangkap terlebih dahulu.

Penangkapan D yang disebut otak pelaku kasus pemerkosaan dan penyekapan gadis belia itu diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Senin, 1 April 2024.

''Betul, satu dari empat pelaku yang DPO dalam kasus pemerkosaan penyekapan korban N selama tiga hari di dalam gubuk perkebunan di Lampung Utara telah ditangkap,'' katanya.

Dikatakan, dalam upaya penangkapan D, polisi Lampung Utara berkoordinasi dan di backup Polres Jepara dan Polres Kudus.

Kini, D tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Lampung Utara.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x