Dalang Ditangkap di Jateng, 3 dari 10 Pemerkosa Siswi SMP di Lampung Masih Menghirup Udara Bebas

- 4 April 2024, 11:02 WIB
Salah satu pelaku pemerkosaan dan penyekapan siswi SMP ditangkap aparat kepolisian di Jawa Tengah.
Salah satu pelaku pemerkosaan dan penyekapan siswi SMP ditangkap aparat kepolisian di Jawa Tengah. /Humas Polda Lampung/

Berdasarkan keterangan N dan terduga pelaku lain yang tekah ditangkap terlebih dahulu, D adalah yang mengajak N sebelum disekap dan digilir 10 pria selama tiga hari.

''Berdasarkan hasil keterangan korban dan pelaku lainnya yang tertangkap lebih dulu, D adalah orang yang yang mengajak korban N sebelum terjadinya pemerkosaan dan penyekapan,'' katanya.

Seperti diketahui, N, siswi SMP di Bukit Kemuning, Lampung Utara diperkosa 10 pria. Dia disekap, dan dicekoki miras selama tiga hari, 14-17 Februari 2024.

10 pria itu, adalah MI, DA, RO, RA, FB, D, A, H, AD, dan AL alias IR.

Menurut Kabid Umi, peristiwa perkosaan itu bermula saat D menjemput N dengan alasan menonton pertandingan futsal pada 14 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 lalu.

Namun, di tengah perjalanan D membelokkan kendaraannya ke arah perkebunan. D kemudian memaksa N ikut masuk ke dalam sebuah gubuk yang ternyata di dalam gubuk itu sudah ada sembilan pria lainnya.

Di gubuk itulah N dirudapaksa, digilir, dicekoki miras dan disekap selama tiga hari. Mirisnya lagi, selama dalam penyekapan itu siswi SMP itu tak diberi makan.

Pada tanggal 17 Februari, keluarga yang mencari keberadaan siswi SMP itu, menemukan bocah 15 tahun itu dalam kondisi mengenaskan.

Pihak keluarga kemudian melapor ke polisi. Laporan mereka teregistrasi Nomor LP/B/71/II/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tanggal 17 Februari 2024.

Polisi kemudian berhasil menangkap enam dari 10 pelaku, tiga di antaranya masih di bawah umur. Mereka adalah AD, DA dan R yang masih di bawah umur. Kemudian tiga orang lainya, yakni AL alias IR, A, dan MI, dewasa.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah