Dan pada Minggu, 31 Maret 2024 dini hari, otak pelaku, D, berhasil ditangkap.
Kini tiga pelaku lainnya masih mengihirup udaha bebas. Polisi memastikan terus mengejar ketiganya.
Sementara yang telah ditangkap dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
''Para pelaku yang telah ditangkap dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.***