Dalang Ditangkap di Jateng, 3 dari 10 Pemerkosa Siswi SMP di Lampung Masih Menghirup Udara Bebas

- 4 April 2024, 11:02 WIB
Salah satu pelaku pemerkosaan dan penyekapan siswi SMP ditangkap aparat kepolisian di Jawa Tengah.
Salah satu pelaku pemerkosaan dan penyekapan siswi SMP ditangkap aparat kepolisian di Jawa Tengah. /Humas Polda Lampung/

Dan pada Minggu, 31 Maret 2024 dini hari, otak pelaku, D, berhasil ditangkap.

Kini tiga pelaku lainnya masih mengihirup udaha bebas. Polisi memastikan terus mengejar ketiganya.

Sementara yang telah ditangkap dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

''Para pelaku yang telah ditangkap dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.***

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah