Siswi SMP 13 Tahun di Lampung Timur Dicabuli Remaja, Polisi Gerak Cepat

- 19 Maret 2024, 20:30 WIB
Siswi SMP 13 Tahun di Lampung Timur Dicabuli Remaja
Siswi SMP 13 Tahun di Lampung Timur Dicabuli Remaja /Foto / Ilustrasi/Pikiran Rakyat

LAMPUNG TIMUR - Siswi SMP yang masih berusia 13 tahun di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, Ma, diduga dicabuli seorang remaja warga Kecamatan Way Jepara, AF (16).

Hal itu dibenarkan Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Way Jepara Iptu AE Siregar, Selasa, 19 Maret 2024.

Menurutnya siswi SMP itu dicabuli AF bermula saat MA diajak AF keluar rumah dengan alasan jalan-jalan.

Setelah keluar rumah itulah AF melancarkan aksinya dengan membujuk serta merayu MA agar mau melayani keinginan bejat remaja itu.

Pihak keluarga yang mengetahui MA pergi dari rumah, segera melakukan pencarian, kemudian melapor ke Kepolisian Polsek Way Jepara.

Singkatnya, AF berhasil diidentifikasi dan ditangkap tanpa perlawanan.

Polisi juga turut menyita sejumlah pakaian korban dan telepon genggam sebagai barang bukti.

"Pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,'' katanya.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x