Pelajar di Lampung Tengah Ruda Paksa Gadis Belia Umur 15 Tahun Manfaatkan Video Asusila 2 Bocah itu

- 12 Maret 2024, 14:26 WIB
Ilustrasi pemerkosaan: Bocah di Lampung Tengah Perkosa Gadis Belia, Dijerat Pasal Perlindungan Anak
Ilustrasi pemerkosaan: Bocah di Lampung Tengah Perkosa Gadis Belia, Dijerat Pasal Perlindungan Anak /Istimewa /

WAKTU LAMPUNG - Anak di bawah umur yang juga seorang pelajar di Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung, AZ (15) diancam UU Perlindungan Anak, Pasal 76 D dan 76 E jo pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016.

Bocah itu diancam dengan pasal tersebut lantaran diduga merudapaksa seorang gadis belia yang juga berusia 15 tahun, PT.

PT diduga ada hubungan spesial dengan AZ. Keduanya diduga telah berhubungan layaknya suami istri sejak Desember 2023 di rumah AZ.

AZ rupanya menyimpan video saat keduanya berhubungan intim. Video itu kemudian dijadikan AZ senjata agar PT terus melayani keinginannya.

Jika PT menolak, AZ mengancam menyebarkan video asusila kedua bocah itu.

''Pelaku memanfaatkan video asusila itu untuk mengancam dan memperkosa korban semaunya,'' ujar Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y Budi Santoso kepada wartawan, Senin, 11 Maret 2024.

Dikatakan, sejak kali pertama bergubungan layaknya pasangan sah, AZ selalu mangajak PT mengulanginya.

Saat PT menolak, AZ mengancam menyebarkan video asusila keduanya. Dengan terpaksa PT menurut.

Namun lantaran terus dipaksa dan diancam, PT akhirnya melapor ke polisi di Polsek Seputih Mataram.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x