Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Divonis Hukuman Mati

- 29 Februari 2024, 19:55 WIB
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AG divonis hukuman mati
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AG divonis hukuman mati /Oscar Sihotang/

WAKTU LAMPUNG - Mantan Kasat Narkoba, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Andri Gustami (AG) divonis hukuman mati.

Vonis mati eks kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu dibacakan Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negri (PN) Kelas 1A Tanjung Karang, Lingga Setiawan, Kamis, 29 Februari 2024.

Mantan kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu sendiri divonis mati lantaran terlibat jaringan narkoba Predy Pratama. AG dicokok pada 29 Juli 2023.

''Memvonis terdakwa Andri Gustami dengan hukuman mati,'' ujar Ketua Majlis Hakim, Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan.

Menurut Hakim Lingga, hal yang memberatkan terdakwa, yakni tidak mengindahkan program pemerintah tentang pemberantasan narkotika. Apalagi terdakwa AG saat itu seorang penegak hukum, anggota polisi.

Terdakwa AG juga terbukti bersekongkol melawan hukum, menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan satu.

Majelis hakim menilai tidak ada satupun yang meringankan terdakwa AG.

Vonis hakim itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU), Eka Aftarini. JPU menilai AG melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

JPU menerima putusan hakim tersebut. Sementara AG melalui kuasa hukumnya menyatakan banding.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x