4 Pelaku Hipnotis yang Beraksi di Liwa Lampung Barat Ditangkap Polisi di Bandar Lampung, Ini Mereka

- 3 Februari 2024, 18:18 WIB
Empat Pelaku Hipnotis yang Beraksi di Liwa Lampung Barat Ditangkap Polisi
Empat Pelaku Hipnotis yang Beraksi di Liwa Lampung Barat Ditangkap Polisi /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU Lampung - Empat terduga pelaku penipuan dengan cara menghipnotis korbannya ditangkap polisi Lampung Barat, Provinsi Lampung, Sabtu, 3 Februari 2024 dini hari.

Aksi penipuan dengan modus hipnotis ini sempat heboh, termasuk di dunia maya terjadi di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit, Rabu, 31 Januari 2024 lalu.

Polisi yang menerima informasi itu lantas mengambil langkah cepat guna mengungkap kasus penipuan dengan modus hipnotis itu.

Singkatnya, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dang mengendus keberadaannya.

Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat diback up Tim Tekab 308 Polda berhasil mencokok empat teduga pelaku.

Kawanan pelaku hipnotis itu rupanya bukan warga Lampung. Keempatnya tercatat warga Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau; Bukit Tinggi, Sumatera Barat (Sumbar); dan Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Mereka adalah, Yogi Permana Bin Iyan (26) dan Kemudian Ferdi Diko Ilham Bin Zanar Tanjung (47). Kedunya warga desa Duri Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau.

Kemudian Ajiswar Bin Yarnis (51) warga Tilatang Kamang, Kabupaten Bukit Tinggi, Sumbar; dan Suryanto Bin Khuirudin (47) warga desa Dasan Moko, Kecamatan Suka Mulya, Lombok Timur, NTB.

Demikian ditandaskan Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, Sabtu, 3 Februari 2024.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x