Polisi di Lampung Bayar Uang Ganti Rugi Korban Salah Tangkap Oman Rp222 Juta

- 9 Januari 2024, 23:38 WIB
Polisi di Lampung Bayarkan Uang Ganti Rugi Korban Salah Tangkap Oman Rp222 Juta
Polisi di Lampung Bayarkan Uang Ganti Rugi Korban Salah Tangkap Oman Rp222 Juta /Foto: ist/

WAKTU LAMPUNG - Polisi di Lampung membayar uang ganti rugi kepada korban salah tangkap, Oman Abdurohman Rp222 juta.

Penyerahan uang ganti rugi itu dilabgsungkan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara, Senin 8 Januari 2024.

Perjuangan permintaan ganti rugi ini telah berjalan selama lima tahun sejak Oman divonis bebas oleh pengadilan pada tahun 2019 lalu.

Uang ganti rugi tersebut diwajibkan dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangkan oleh pihak Oman pada 17 Juni 2019, sebagaimana tercantum dalam petikan penetapan No. 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Selasa, 9 Januari 2024, mengatakan uang ganti rugi ini adalah bentuk keseriusan terhadap legitimasi hukum sesuai arahan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika.

Menurutnya, hal ini menjadi contoh bahwa kepastian hukum tidak hanya kepada masyarakat. Melainkan juga kepada penegak hukum.

"Kami konsisten melaksanakan komitmen agar rasa keadilan bisa dirasakan seluruh masyarakat," kata Umi.

"Kepolisian khususnya Polres Lampung Utara telah meminta maaf atas apa yang menimpa Oman," kata dia.

Diketahui, kasus Oman berawal saat dia ditangkap atas tuduhan perampokan di Kotabumi pada 22 Agustus 2017 silam.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x