Polisi di Lampung Bayar Uang Ganti Rugi Korban Salah Tangkap Oman Rp222 Juta

- 9 Januari 2024, 23:38 WIB
Polisi di Lampung Bayarkan Uang Ganti Rugi Korban Salah Tangkap Oman Rp222 Juta
Polisi di Lampung Bayarkan Uang Ganti Rugi Korban Salah Tangkap Oman Rp222 Juta /Foto: ist/

Untuk itu, negara harus mengganti rugi sebesar Rp222 juta sesuai dengan petikan penetapan No. 1/Pid.Pra/2019/ PN. Kbu tanggal 17 Juni 2019.

Oman yang ketika itu tinggal di Balaraja ditangkap oleh anggota kepolisian lalu dibawa ke Polres Lampung Utara.

Warga Banten tersebut dipaksa mengakui telah melakukan perampokan. Dalam perjalanan ke Lampung Utara, Oman diturunkan di kawasan perkebunan dan dipaksa mengaku dengan cara kekerasan.

Bahkan kaki kirinya ditembak saat dipaksa mengaku. Di bawah ancaman, Oman terpaksa mengaku perbuatan yang tidak dilakukannya itu.

Dalam proses persidangan, majelis hakim menemukan fakta bahwa Oman sama sekali tidak bersalah hingga dia divonis bebas pada 4 Juni 2018.

Pada upaya kasasi di Mahkamah Agung, majelis hakim juga menguatkan putusan bebas PN Kotabumi tersebut dan menyatakan Oman tidak terbukti melakukan perampokan.***

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah