Polisi di Lampung Bayar Uang Ganti Rugi Korban Salah Tangkap Oman Rp222 Juta

- 9 Januari 2024, 23:38 WIB
Polisi di Lampung Bayarkan Uang Ganti Rugi Korban Salah Tangkap Oman Rp222 Juta
Polisi di Lampung Bayarkan Uang Ganti Rugi Korban Salah Tangkap Oman Rp222 Juta /Foto: ist/

WAKTU LAMPUNG - Polisi di Lampung membayar uang ganti rugi kepada korban salah tangkap, Oman Abdurohman Rp222 juta.

Penyerahan uang ganti rugi itu dilabgsungkan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara, Senin 8 Januari 2024.

Perjuangan permintaan ganti rugi ini telah berjalan selama lima tahun sejak Oman divonis bebas oleh pengadilan pada tahun 2019 lalu.

Uang ganti rugi tersebut diwajibkan dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangkan oleh pihak Oman pada 17 Juni 2019, sebagaimana tercantum dalam petikan penetapan No. 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Selasa, 9 Januari 2024, mengatakan uang ganti rugi ini adalah bentuk keseriusan terhadap legitimasi hukum sesuai arahan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika.

Menurutnya, hal ini menjadi contoh bahwa kepastian hukum tidak hanya kepada masyarakat. Melainkan juga kepada penegak hukum.

"Kami konsisten melaksanakan komitmen agar rasa keadilan bisa dirasakan seluruh masyarakat," kata Umi.

"Kepolisian khususnya Polres Lampung Utara telah meminta maaf atas apa yang menimpa Oman," kata dia.

Diketahui, kasus Oman berawal saat dia ditangkap atas tuduhan perampokan di Kotabumi pada 22 Agustus 2017 silam.

Untuk itu, negara harus mengganti rugi sebesar Rp222 juta sesuai dengan petikan penetapan No. 1/Pid.Pra/2019/ PN. Kbu tanggal 17 Juni 2019.

Oman yang ketika itu tinggal di Balaraja ditangkap oleh anggota kepolisian lalu dibawa ke Polres Lampung Utara.

Warga Banten tersebut dipaksa mengakui telah melakukan perampokan. Dalam perjalanan ke Lampung Utara, Oman diturunkan di kawasan perkebunan dan dipaksa mengaku dengan cara kekerasan.

Bahkan kaki kirinya ditembak saat dipaksa mengaku. Di bawah ancaman, Oman terpaksa mengaku perbuatan yang tidak dilakukannya itu.

Dalam proses persidangan, majelis hakim menemukan fakta bahwa Oman sama sekali tidak bersalah hingga dia divonis bebas pada 4 Juni 2018.

Pada upaya kasasi di Mahkamah Agung, majelis hakim juga menguatkan putusan bebas PN Kotabumi tersebut dan menyatakan Oman tidak terbukti melakukan perampokan.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah