WAKTU LAMPUNG - Seorang pemuda di Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, SPS (21), ditangkap polisi atas dugaan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
SPS ditangkap ditangkap tanpa perlawanan, Rabu, 18 Oktober 2023 sekitar pukul 19:00 WIB.
Perkara itu kini telah dilimpahkan Polsek Bumi Agung ke Polres Way Kanan.
Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Bumi Agung Ipda Untung Pribadi, Minggu, 22 Oktober 2022, kronologis kejadian bermula kala Dara (17) mendapat telepon via aplikasi whatsapp dari SPS, Jumat, 22 September 2023 sekitar pukul 1400 WIB.
SPS mengajak Dara bertemu dan dagang ke rumahn SPS. Dara pun mengamini.
Baca Juga: Digagahi Ayah Tiri Selama Empat Tahun, Gadis Belia di Lampung Ini Hamil
"Setiba di rumah pelaku lalu korban disuruh masuk ke kamar kemudian pelaku memaksa melakukan perbuatan asusila di kamar tersebut sebanyak tiga kali sehingga mengakibatkan korban mengalami trauma," kata dia.
"Dengan dalih ingin bertanggung jawab sambil mengancam korban pelaku juga memfoto bugil tubuh korban."
"Akhirnya foto tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melakukan perbuatan yang sama terhadap korban, akibat dari ancaman akan menyebarkan foto dan vedeo bugil milik korban tersebut," ujar dia.