WAKTU LAMPUNG, PRINGSEWU - Seorang ayah berinisial WAP (38) di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, tega menggagahi anak tirinya hingga hamil. Pelaku melakukan perbuatanya selama empat tahun, Senin 16 Oktober 2023.
Pelaku ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Ambarawa pada Minggu 15 Oktober 2023 sekira pukul 00.10 WIB, atau kurang dari dua belas jam setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, WAP ditangkap atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya, OR (16).
Tak hanya sekali, perbuatan bejat tersebut dilakukan berulang kali sejak tahun 2020, saat korban masih duduk dibangku kelas VI SD dan terakhir kali pada awal Oktober 2023 saat korban sudah duduk di bangku kelas IX SMP.
"Perbuatan bejat ini dilakukan di rumah di saat ibu korban tidak berada dirumah. Akibat kekerasan seksual yang dialaminya tersebut korban dinyatakan positif hamil," ujarnya
Rohmadi mengatakan, korban tidak berdaya karena pelaku mengancam dengan sebilah pisau. Ia juga diancam akan dibunuh jika berani memberitahukan aksi bejat pelaku kepada orang lain.
Baca Juga: Seorang Ayah di Lampung Tega Cabuli Anak Kandung, Beraksi sejak 2022
"Pisau yang dipergunakan pelaku untuk mengancam korban sudah diamankan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara," ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut setelah korban menceritakan kehamilannya tersebut kepada salah seorang saksi yang kemudian menyampaikan kepada ibu korban.